SELAMAT DAN SEJAHTERA UNTUKMU REPUBLIK

LEMBAGA PRIVATE INTERNET

Foto saya
Bantul, DIY, Indonesia
LPI SBBS DIDIRIKAN OLEH MUTHOFAR HADI, S.Si. PADA TANGGAL 11 AGUSTUS 2009 DENGAN NAMA LEMBAGA PRIVATE INTERNET SEHAT BERINTERNET, BERINTERNET SEHAT DENGAN ALAMAT GERSELO PATALAN JETIS BANTUL DIY KODE POS 55781 email : sbbs.dodi@yahoo.co.id HP 088802720449.

Kamis, 20 Agustus 2009

Pecandu Internet Disiksa di China


Seorang pengguna internet di China

VIVAnews - Seorang remaja mengalami siksaan di sebuah tempat rehabilitasi pecandu internet di China. Pu Liang adalah remaja putra berusia 14 tahun yang dikabarkan berulang kali disiksa oleh kepala pusat rehabilitasi dan oleh siswa lain.

Ibu Pu Liang, kepada media lokal China mengatakan, dia mengirim putranya ke kamp yang terletak di Chengdu, Provinsi Sichuan tersebut karena Pu Liang menghabiskan sebagian besar waktu untuk bermain game online. Kamp tersebut dikabarkan bisa menyembuhkan ketergantungan internet dengan biaya 5.000 yuan (US$730).

Namun, ibu Pu Liang mengatakan putranya dipukuli dan sekarang mengalami gangguan di dada dan ginjal. Kamp setengah militer tersebut sekarang ditutup dan kepala sekolahnya ditangkap.

Seperti dikutip dari laman stasiun televisi BBC, Wu Yongjing, pria yang mendirikan kamp gaya militer tersebut, mengaku bahwa siswa memang terkadang dipukuli. “Hukuman fisik adalah cara efektif untuk mendidik anak, sepanjang bisa dikontrol,” kata Wu.

China memiliki hampir 300 juta pengguna internet, paling banyak di dunia. Sejumlah orang tua mengirim anak-anak mereka ke pusat rehabilitasi untuk menyembuhkan ketergantungan mereka terhadap internet. Namun, perlakuan bagi para pecandu internet ini masih menjadi isu kontroversial di China. (vivanews)

--------------------------------------------------------------------------------------------------

Internet adalah sarana informasi untuk menjangkau dunia. Dalam internet bisa dikirim dan dilihat semua kebutuhan manusia, sehingga sebagai alat internet bermanfaat atau merugikan tergantung kepada yang menggunakan, memiliki, menyediakan dan menyimpan alat tersebut.

1. Orang yang menggunakan internet maka dia bersentuhan langsung dengan internet, sebagai anjuran saja untuk lebih baiknya sebelum menggunakan internet mengetahui terlebih dahulu internet, serta fungsi dan manfaat internet.

2. Orang yang memiliki internet bisa warnet, pemilik hot spot, atau pemilik internet pribadi dengan modem atau antena. Mereka memiliki untuk kebutuhan mereka, dan biasayanya lebih mengetahui dari pada yang menggunakan internet. Saran bagi yang memiliki internet bahwa mereka juga harus menjaga agar internet yang dimilikinya tidak digunakan untuk kebutuhan yang melanggar hukum berinternet ataupun hukum kriminal agama ataupun negara dimana dia memiliki.

3. Orang yang menyediakan internet memiliki tanggungjawab lebih besar dari pada yang memiliki internet, karena dengan mereka menyatakan sebagai penyedia internet maka mereka akan berinteraksi dengan pengguna dan pemilik internet. Para penyedia ini beberapa memiliki aturan fleksibel dalam arti kebebasan diberikan kepada pengguna dan pemilik internet, sedangkan penyedia tidak bertanggungjawab akan apa yang terjadi selanjutnya, kecuali aparat hukum menyatakan pengguna dan pemilik internet sudah melanggar hukum dengan menggunakan internet. Saran untuk penyedia internet bahwa mereka harus jeli menerapkan aturan hukum, dan memberikan ID kepada pengguna dan pemilik internet, sehingga ada transparansi bersama, serta aturan yang mesti dipahami bersama dalam berinternet, jika memungkinkan satu aturan berinternet di dunia.

4. Orang yang hanya menyimpan internet dalam arti bahwa mereka bukan pengguna aktif, namun hanya sekali-kali asalkan keanggotaannya tidak hilang. Hal ini bisa disebabkan karena aturan ID yang longgar dengan tenggang 3 bulan (ada yang 6 Minggu), atau karena mereka hanya sekedar ingin "memiliki" saja, atau hanya untuk tujuan sekali saja. Saran untuk pengguna seperti ini atau penyimpan internet mereka harus belajar banyak agar bisa menggunakan dan memberikan manfaat dari sarana internet yang dia simpan.

UU IT Indonesia harus menjadi ujung penegakan hukum para interneter ini, sehingga sarana yang bernama internet bisa bermanfaat bagi umat manusia selama manusia masih membutuhkannya. (M. Hadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONDISI BULAN