SELAMAT DAN SEJAHTERA UNTUKMU REPUBLIK

LEMBAGA PRIVATE INTERNET

Foto saya
Bantul, DIY, Indonesia
LPI SBBS DIDIRIKAN OLEH MUTHOFAR HADI, S.Si. PADA TANGGAL 11 AGUSTUS 2009 DENGAN NAMA LEMBAGA PRIVATE INTERNET SEHAT BERINTERNET, BERINTERNET SEHAT DENGAN ALAMAT GERSELO PATALAN JETIS BANTUL DIY KODE POS 55781 email : sbbs.dodi@yahoo.co.id HP 088802720449.

Rabu, 09 September 2009

PERBANKKAN KONVENSIONAL DIHUKUMI HARAM

HUKUM RIBA DALAM PERBANKKAN OLEH MUI




HALAL DAN HARAM OLEH YUSUF QARDHAWI

4.2.7 Perkosaan dan Penipuan, Hukumnya Haram

Demi menjaga ketidak adanya campur tangan orang lain yang bersifat penipuan, maka dilarangnya juga oleh Rasulullah apa yang dinamakan najasyun (menaikkan harga) yang menurut penafsiran Ibnu Abbas, yaitu: "Engkau bayar harga barang itu lebih dari harga biasa, yang timbulnya bukan dari hati kecilmu sendiri, tetapi dengan tujuan supaya orang lain menirunya." Cara ini banyak digunakan untuk menipu orang lain.
Kemudian agar pergaulan kita itu jauh dari sifat-sifat pemerkosaan dan pengelabuhan tentang harga, maka Rasulullah s.a.w. melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai ke pasar.9
Dengan demikian, maka barang sebagai bahan baku masyarakat akan mencerminkan harga yang sesuai, selaras dengan penawaran dan permintaan. Tetapi kadang-kadang si pemilik barang akan tertipu jika dia tidak mengetahui harga pasar. Justru itu oleh Nabi ditetapkannya penawaran itu dilakukan setelah barang sampai di pasar.10

4.2.8 Siapa yang Menipu, Bukan dari Golongan Kami

Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam mu'amalah.
Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
"Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus." (Riwayat Bukhari)
Dan beliau bersabda pula:
"Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya." (Riwayat Hakim dan Baihaqi)
Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Muslim)
Dalam salah satu riwayat dikatakan:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: 'Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Ahmad)
Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan samasekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.
Ibnu Sirin pernah menjual seekor kambing, kemudian dia berkata kepada si pembelinya: 'Saya akan menjelaskan kepadamu tentang ciri kambingku ini, yaitu kakinya cacat.'
Begitu juga al-Hassan bin Shaleh pernah menjual seorang hamba perempuan (jariyah), kemudian ia berkata kepada si pembelinya: "Dia pernah mengeluarkan darah dari hidungnya satu kali."
Walaupun hanya sekali, tetapi 'jiwa seorang mu'min merasa tidak enak kalau tidak menyebutkan cacatnya itu, sekalipun berakibat menurunnya harga.

4.2.9 Banyak Sumpah

Lebih keras lagi haramnya, jika tipuannya itu diperkuat dengan sumpah palsu. Oleh karena itu Rasulullah melarang keras para saudagar banyak bersumpah, khususnya sumpah palsu.
Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sumpah itu menguntungkan perdagangan, tetapi dapat menghapuskan barakah." (Riwayat Bukhari)
Beliau sangat membenci banyak sumpah dalam perdagangan, karena:
  • Memungkinkan terjadinya suatu penipuan.
  • Menyebabkan hilangnya perasaan membesarkan asma' Allah dari hatinya.

4.2.10 Mengurangi Takaran dan Timbangan

Salah satu macam penipuan ialah mengurangi takaran dan timbangan. Al-Quran menganggap penting persoalan ini sebagai salah satu bagian dari mu'amalah, dan dijadikan sebagai salah satu dari sepuluh wasiatnya di akhir surat al-An'am, yaitu:
"Penuhilah takaran dan timbangan dengan jujur, karena Kami tidak memberi beban kepada seseorang melainkan menurut kemampuannya." (al-An'am: 152) "Penuhilah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan jujur dan lurus, yang demikian itu lebih baik dan sebaik-baik kesudahan. (al-Isra': 35)
"Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?!" (al-Muthafifin: 1-6)
Oleh karena itu setiap muslim harus berusaha sekuat tenaga untuk berlaku adil (jujur), sebab keadilan yang sebenarnya jarang bisa diujudkan. Justru itu sesudah perintah memenuhi timbangan, al-Quran kemudian berkata:
"Kami tidak memberi beban kepada seseorang, melainkan menurut kemampuannya."
Al-Quran juga telah mengisahkan kepada kita tentang ceritera suatu kaum yang curang dalam bidang mu'amalah dan menyimpang dari kejujurannya dalam hal takaran dan timbangan. Kepunyaan orang lain selalu dikuranginya. Kemudian oleh Allah dikirimnya seorang Rasul untuk mengembalikan mereka itu kepada kejujuran dan kebaikan disamping dikembalikannya kepada Tauhid.
Mereka yang dimaksud ialah kaumnya Nabi Syu'aib. Nabi Syu'aib menyeru dan sekaligus memberikan saksi kepada mereka sebagai berikut:
"Penuhilah takaran dan jangan kamu menjadi orang yang suka mengurangi; dan timbanglah dengan jujur dan lurus, dan jangan mengurangi hak orang lain dan jangan kamu berbuat kerusakan di permukaan bumi." (As-Syu'ara': 181-183)
Mu'amalah seperti ini suatu contoh yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dalam kehidupannya, pergaulannya dan mu'amalahnya. Mereka tidak diperkenankan menakar dengan dua takaran atau menimbang dengan dua timbangan; timbangan pribadi dan timbangan untuk umum; timbangan yang menguntungkan diri dan orang yang disenanginya, dan timbangan untuk orang lain. Kalau untuk dirinya sendiri dan pengikutnya dia penuhi timbangan, tetapi untuk orang lain dia kuranginya.

4.2.11 Membeli Barang Rampokan dan Curian sama dengan Perampas dan Pencuri

Di antara bentuk yang diharamkan Islam sebagai usaha untuk memberantas kriminalitas dan membatasi keleluasaan pelanggaran oleh si pelanggar, ialah tidak halal seorang muslim membeli sesuatu yang sudah diketahui, bahwa barang tersebut adalah hasil rampokan dan curian atau sesuatu yang diambil dari orang lain dengan jalan yang tidak benar. Sebab kalau dia berbuat demikian, sama dengan membantu perampok, pencuri dan pelanggar hak untuk merampok, mencuri dan melanggar hukum.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia mengetahui bahwa barang tersebut adalah curian, maka dia bersekutu dalam dosa yang cacat." (Riwayat Baihaqi)
Dosa ini tidak dapat terhapus karena lamanya barang yang dicuri dan dirampok itu, sebab lamanya waktu dalam pandangan syariat Islam tidak dapat menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal. Hak pemilik yang asli tidak dapat gugur lantaran berlalunya waktu. Demikian menurut ketetapan ahli-ahli hukum sipil.

4.2.12 Riba adalah Haram

Islam membenarkan pengembangan uang dengan jalan perdagangan. Seperti firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu." (an-Nisa': 29)
Islam sangat memuji orang yang berjalan di permukaan bumi untuk berdagang. Firman Allah:
"Sedang yang lain berjalan di permukaan bumi untuk mencari anugerah Allah." (al-Muzammil: 20)
Akan tetapi Islam menutup pintu bagi siapa yang berusaha akan mengembangkan uangnya itu dengan jalan riba. Maka diharamkannyalah riba itu sedikit maupun banyak, dan mencela orang-orang Yahudi yang menjalankan riba padahal mereka telah dilarangnya.
Di antara ayat-ayat yang paling akhir diturunkan ialah firman Allah dalam surat al-Baqarah:
"Hai orang-orang yang beriman! Takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal daripada riba jika kamu benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mau berbuat demikian, maka terimalah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu sudah bertobat, maka bagi kamu adalah pokok-pokok hartamu, kamu tidak boleh berbuat zalim juga tidak mau dizalimi." (al-Baqarah: 278-279)
Allah telah memproklamirkan perang untuk memberantas riba dan orang-orang yang meribakan harta serta menerangkan betapa bahayanya dalam masyarakat, sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi:
"Apabila riba dan zina sudah merata di suatu daerah, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk mendapat siksaan Allah." (Riwayat Hakim; dan yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Abu Ya'la dengan sanad yang baik)
Dalam hal ini Islam bukan membuat cara baru dalam agama-agama samawi lainnya. Dalam agama Yahudi, di Perjanjian Lama terdapat ayat yang berbunyi: "Jikalau kamu memberi pinjam uang kepada ummatku, yaitu baginya sebagai penagih hutang yang keras dan jangan ambil bunga daripadanya." (Keluaran 22:25).
Dalam agama Kristen pun terdapat demikian. Misalnya dalam Injil Lukas dikatakan: "Tetapi hendaklah kamu mengasihi seterumu dan berbuat baik dan memberi pinjam dengan tiada berharap akan menerima balik, maka berpahala besarlah kamu..." (Lukas 6: 35).
Sayang sekali tangan-tangan usil telah sampai pada Perjanjian Lama, sehingga mereka menjadikan kata Saudaramu --yang dalam terjemahan di atas diartikan Hambaku pent.-- dikhususkan buat orang-orang Yahudi, sebagaimana diperjelas dalam fasal Ulangan 23:20 "Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil dia ..."


Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993

Rabu, 02 September 2009

KOMPETISI ARTIKEL BANK SYARIAH SAMPAI OKTOBER 2009

dodik

Monday, 31 August 2009

Pengalaman Saya Memiliki Tabungan Syariah


http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2009/09/01/pengalamanku-memiliki-tabungan-syariah/#comments

Perkenalan awal saya dengan perbangkan syariah di saat saya masih sebagai mahasiswa di Universitas Sebalas Maret. Saya dikenalkan dengan BMT, dan pada saat itu baru akan dibuka, sehingga memperkenalkannya kepada saya adalah dalam bentuk investasi. Saya setuju sebagai salah satu investor atau pemegang saham, dan mendapatkan sertifikat pemegang saham. Saya termasuk pemegang saham yang tidak pernah ikut rapat dan hanya menunggu laporan dari BMT. Pada suatu hari saya diberi tahu bahwa BMT sudah bubar dan pengelolaannya tidak seperti dulu, namun harus dengan menabung, atau mengambil kembali uang investasinya. Bahkan ada berita bahwa uang dari tabungan/investasi di BMT sudah digelapkan oleh pengurus dan dibawa lari. Saya mencoba untuk mendapatkan hak saya meskipun jumlahnya terbilang sedikit dibanding dengan investor-investor lain, dan alhamdulillah diproses.
Selesai dengan BMT saya kemudian mengenal bank MUAMALAH, saya tertarik lagi, dan membuka rekening di Syar-E. Share adalah bentuk tabungan dari kantor Pos dengan hanya memegang kartu share tanpa ada buku tabungan dari Bank Muamalat Indonesia. Karena menabungnya tidak rutin saya jadi lupa pasword dari kartu saya, hingga saat saya sedang bekerja di Jakarta pada bulan Agustus 2008 saya melaporkan ke kantor pusat Muamalat. Dari kantor pusat ternyata tidak bisa mendapatkan pasword baru, akhirnya proses mendapatkan pasword kartu share saya dapatkan di bank Muamalat cabang Yogyakarta.
Pengalaman ketiga saya, menjalankan usaha bertani jamur kuping. Pada saat itu membutuhkan dana sebesar Rp 1.500.000,00 dan saya simpan di bank Muamalat. Uang tersebut akan saya gunakan untuk membeli baglog jamur kuping di Sukoharjo. Karena baglog belum ada kemudian uang tersebut saya simpan terlebih dahulu di bank Muamalat cabang Solo. Pada hari H pembelian baglog, saya mengambil kembali uang dari bank Muamalat sejumlah Rp 1.000.000,00 dan saya belikan jamur kuping sejumlah 1000 baglog di Sukoharjo Jawa Tengah. Pengusaha jamur kuping ini merupakan mitra dari UNS tempat saya kuliah lapangan saat mengikuti retooling batch IV di UNS tahun 2006. Selama bertani jamur dalam waktu 2 bulan keuntungannya tidak saya tabung, sehingga tidak ada penambahan uang ditabungan saya. Bulan ke-3 jamur kuping saya terserang krepes. Hal ini disebabkan kondisi daerah saya di Bantul, yang terlalu panas sehingga tidak saya panen untuk seterusnya dan usahanya saya hentikan karena bisa membahayakan konsumen.
Selesai bertani jamur, saya bekerja di Jakarta sebagai instailer parabola AORA TV sembari mendapatkan kepastian mendapat nasabah sebagai konsultan di Maxgain Future di BEI Jakarta. Selama bekerja sebagai instailer, saya juga menjalankan bisnis dar internet dan pernah mendapatkan email tentang hadiah uang dari Chevron. Saya proses hadiah email dari Chevron melalui Bank Muamalat dan baru mengetahui bahwa itu adalah phishing.
Maxgain yang sudah dikenal melakukan penipuan bermodus mencari kerja itu sudah saya alami, kemudian saya melaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta, hingga mendapatkan jawaban. Reskrim Polda Metro Jaya mengatakan bahwa saya salah lapor, seharusnya laporan saya ke Depnakertrans Jakarta, karena berkaitan dengan pemecatan hubungan kerja sepihak. Pihak Reskrim Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa saya tidak dirugikan materi, sehingga tidak bisa dikategorikan penipuan. Melangkahlah saya keluar dari kantor reskrim Polda Metro Jaya, dengan tidak lupa sebelumnya bersalaman terlebih dahulu. Setelah sampai diluar gedung saya melihat kearah IDX dan mengucapkan “good bye”, sempat saya menelepon Maxgain di gedung IDX itu, namun tidak saya lanjutkan.
Setelah itu saya mendapatkan panggilan wawancara beasiswa S2 di UNRAM NTB, berangkat saya ke NTB dan pernah mendapatkan transfer ke tabungan muamalat untuk menambah uang kost. Saya pada saat itu sudah menjalankan bisnis dari internet, dan sembari menunggu pengumuman saya membuat blog dan beriklan untuk formulabisnis, hingga sekarang Agustus 2009. Selain itu saya juga mengikuti bisnis smarthmaschine beserta affiliate yang lain. Aktivitas ini juga menggunakan jasa bank Muamalat, saya mentransfer uang pendaftaran, beriklan, dan mengambil uang pembayaran member, saya tidak berani menggunakan tabungan syare. Saya masih belum mencoba syare saya setelah mendapatkan pasword baru. Meskipun jumlah saldo saya tinggal Rp 50.000,- tidak ada penutupan rekening saya, bahkan untuk syare saldo Rp 0,00 masih dilayani sebagai nasabah.
Saya pernah mencatatkan aktivitas transaksi Muamalat saya, tetapi ternyata hasil tabungan awal saya yang Rp 1.500.000,- jadi hilang atau tidak ada dan digantikan dengan jumlah yang baru, sehingga sampai saya kembali tanyakan di Bank Muamalat Cabang Yogyakarta memang adanya seperti itu. Saya jadi tahu bahwa saya tidak pernah menabung sebanyak itu.
Permasalahan dalam mengatakan muamalat murni syariah adalah transaksi, saya bisnis dari internet berhubungan dengan bank lain yang masih konvensional, sehingga masih ada riba dalam bank Muamalat. Transfer saya saja ada penambahan uang transfer Rp 5.000,00 setiap kali transfer ke-BCA atau Mandiri. Jadi perbankkan Indonesia pada saat ini adalah abu-abu, menurut saya.
Tags: , ,

KONDISI BULAN